Berita  

Bocah SMA Kelas XI Nilai Kritikan Arif Rahim Bagian Dari Kurangnya Baca Buku dan Googling Undang-undang

Foto : Ilustrasi
Foto : Ilustrasi

Limutu.id – Kritik tajam yang dilontarkan oleh aktivis Kabupaten Gorontalo, Arif Rahim, terkait peran Sekretaris Daerah (Sekda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam gelaran akbar kepramukaan tingkat nasional yang disebutnya sebagai LO, menuai reaksi dari kalangan anggota pramuka sendiri.

‎Salah satunya Mualif Nasrullah siswa SMA Kelas XI yang juga aktif sebagai anggota Pramuka di Kabupaten Gorontalo menilai bahwa kritik tersebut kemungkinan didasari oleh ketidakpahaman terhadap peran dan dukungan pemerintah daerah dalam kegiatan kepramukaan.

‎”Menurut saya, Kak Arik mungkin gagal paham, atau jangan sampai memang tidak paham dengan peran pemerintah dalam mensukseskan kepramukaan di tingkat daerah,” ujarnya, menanggapi pernyataan Arik Rahman yang mengkritisi keterlibatan Sekda dan OPD.

‎Lebih lanjut, anggota Pramuka Penegak ini menyarankan kepada aktivis tersebut untuk kembali mempelajari regulasi yang mengatur Gerakan Pramuka.

‎”Saya sarankan kepada Kak Arik Rahim, kalau punya handphone, coba share-lah Peraturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010. Di situ ada dijelaskan peran pemerintah dan pemerintah daerah, kalau kak arif tak paham cara googling nanti saya bantu caranya.” tambahnya.

‎Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, seperti yang disarankan, memang mengatur tugas dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah. Salah satu pasalnya menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertugas untuk membimbing, mendukung, memfasilitasi, dan membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.

‎Menurutnya, kak arif merupakan aktivis muda dan warga kabupaten gorontalo seharunya bisa mendukung pelaksanaan Peran Saka, apalagi kabupaten menjadi tuan rumah bukan malah nyinyir yang tidak sesuai.

‎”Kak arif kalau tidak ingin mensukseskan gelaran akbar ini yah jangan nyinyir sebelum memahami peraturan undang-undang. “saya sarankan banyak baca buku dan googling tentang undang-undang kak arif.” Tutup mualif nasrullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *